Belajar Bebas Asap Rokok di Padang Panjang


Berbagai upaya dan perjuangan dilakukan mengendalikan ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap tembakau. Disamping menimbulkan efek buruk bagi kesehatan, merokok juga penyumbang terbesar polusi udara.

Jumlah perokok khususnya anak yang kian meroket akibat gempuran dari iklan dan sponsor rokok di setiap sudut kota, belum lagi budaya adat istiadat yang menudukung warganya untuk merokok, seperti di Sumatera Barat.


Namun, upaya untuk pengendalian rokok terbukti cukup berhasil seperti yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah dan masyarakat Padang Panjang, Sumatera Barat. Kendati kota tersebut berada di daerah pegunungan yang udaranya sejuk dan dingin sehingga memincu warganya untuk merokok.

Dorongan untuk menjadikan kota Padang Panjang dari asap rokok, tak terlepas dengan banyaknya kasus penyakit paru di Sumatera Barat.

Awal perjuangan itu, berawal dari sebuah imbauan oleh Pemkot Padang Panjang pada tahun 2005 kepada jajaran pemerintah daerah untuk tidak merokok di ruang kantor.

Kemudian, 2006 dikeluarkan instruksi kepada jajaran pemerintah daerah untuk tidak merokok di dalam ruangan. Dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merokok.

Langkah untuk kembali menasbihkan pengaturan bagi perokok dan terbebaskan kawasan dari asap rokok sempat terganjal setelah, tahun 2007, diajukan peraturan daerah kawasan tanpa asap rokok dan tertib rokok, namun ditolak oleh DPRD Sumatera Barat.


Tapi ternyata itu, tidak membuat Pemerintah Daerah Padang Panjang tak habis akal untuk meredam ketergantungan dari rokok. Salah satunya tidak menerima iklan dan sponsor rokok di setiap sudut kota mulai tahun 2008.

Jerih payah itu pun akhirnya berhasil. DPRD akhirnya menerima Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa asap rokok dan tertib rokok dan dituangkan dalam PP No 8 Tahun 2009.

Dimana dalam Perda tersebut, tertuang peraturan wilayah tanpa asap rokok seperti tempat pendidikan, tempat perkumpulan anak-anak, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan di dalam kendaraan umum. Sedangkan untuk daerah tertib rokok di atur dengan disedikan tempat merokok di kantor-kantor pemerintahan.

"Ini butuh perjuangan berat, tapi kami ingin warga kota Padang Panjang sehat terbebas dari asap rokok meskipun udara di sini cukup dingin," ujar Walikota Padang Panjang, H. Suirsyam kepada wartawan jelang persiapan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Padang, Minggu 30 Mei 2010.

Walikota mengaku usaha ini memang masih banyak yang harus disempurnakan meskipun angka harapan hidup di Padang Panjang sudah mencapai 70,9 Tahun. "Saat ini saja sudah ada 290 kepala keluarga yang tidak merokok," ungkanya.

Menurutnya keberhasilan untuk menjadikan Kota Padang Panjang terbebas asap rokok tidak terlepas dari kesadaran masyarakatnya dan penerapan sanksi displin jika melanggar perda rokok tersebut. "Kalau ada pejabat pemerintahan yang diketahui merokok di dalam ruangannya tentu akan dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, dan dicopot," katanya.

Sedangkan, untuk pihak swasta seperti restoran jika masih memperbolehkan pengunjung merokok maka ijinnya akan dicabut, begitu juga untuk angkutan umum yang masih memperbolehkan merokok.

Untuk warga sendiri, memang tidak ada sanksi tersendiri, namun karena warga di Padang Panjang semuanya diasuransikan oleh pemkot, jika ada warga yang merokok pasti tidak akan mendapatkan asuransi. Itu sama halnya jika ada siswa yang merokok pasti dia tidak dapatkan beasiswa, dan pejabat yang merokok tidak akan direkomendasikan naik pangkat.

Diharapkan besok, 31 Mei 2010 yang merupakan perayaaan Hari Bebas Tanpa Tembakau Sedunia bisa menjadi titik awal bagi seluruh warga Indonesia untuk peduli kepada kesehatannya.

"Bebas rokok tidak hanya di Padang Panjang, tapi kota-kota di seluruh Indonesia. Kita tidak pernah melarang tapi membatasi rokok dan menghormati orang yang tidak merokok," pungkasnya.

Sumber :
YAHOO ( http://www.yahoo.com )

0 komentar: